Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Berita

Babak Baru Kasus Korupsi Pengadaan Alkes dan KB di RSUD Bangkinang, Tahap II di Lapas Tanjung Pinang

badge-check


					Kejari Kampar melakukan Tahap II di Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Perbesar

Kejari Kampar melakukan Tahap II di Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar kembali melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam kasus korupsi.

Kali ini, Kejari Kampar melakukan Tahap II di Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang Kepulauan Riau dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

“Benar, kita telah melakukan Tahap II dengan dua tersangka. Tersangkanya yakni berinisial SH yang saat ini berada di Lapas IIA Tanjung Pinang dan RM yang telah berada Kampar,” ujar Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi Konstan.co.id melalui sambungan selulernya,” Jumat (18/11).

Amri mengemukakan bahwa pihaknya melakukan Tahap II secara terpisah di dua lokasi yang berbeda.

Awalnya pihak Kejari Kampar melakukan Tahap dua terhadap tersangka RM di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar.

Kemudian, pada hari yang sama pihak juga melakukan Tahap II di Lapas Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Amri membeberkan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan berangkat ke Kepulauan Riau pada beberapa hari yang lalu. Hal itu dilakukan lantaran tersangka SH saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung Pinang.

“Tersangka SH ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung Pinang. Jadi kita lakukan Tahap II di sana,” ucapnya.

Amri mengungkapkan kapasitas kedua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Menurutnya kedua tersangka diduga telah melakukan Mark Up. Hal itu juga sesuai dengan temuan Itjen Kementerian Kesehatan.

“Jadi tersangka R merupakan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegitan tahun anggaran 2012. Sedangkan tersangka S merupakan owner PT Bina Karya Sarana,” tuturnya.

Dalam temuan Itjen, kata Amri, ada indikasi perbuatan yang paling mencolok dari dua tersangka, yakni Mark Up harga.

“Mark Up tersebut disebabkan karena pembuatan HPS tidak sesuai aturan yang ada. Dimana taksir kerugian sekitar 3 Miliar lebih,” kata Amri.

Sebagai informasi, pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang yang bersumber dari dana APBN dengan pagu anggaran 25 Miliar.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

14 April 2026 - 20:09 WIB

Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis

13 April 2026 - 12:41 WIB

Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar

11 April 2026 - 19:21 WIB

Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru

10 April 2026 - 18:57 WIB

Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

9 April 2026 - 13:35 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88