KAMPAR — Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar Agus Risna Saputra menegaskan DPRD akan mengawal penyelesaian dugaan pencemaran Sungai Tapung hingga hak-hak masyarakat terdampak benar-benar dipenuhi. Sikap itu disampaikan Agus saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, PT Buana Wira Lestari (BWL), dan perwakilan warga di Gedung DPRD Kampar, Senin, (18/5/2026).
Menurut Agus, persoalan Sungai Tapung tidak bisa dipandang sebelah mata karena sungai tersebut menjadi sumber penghidupan masyarakat, terutama nelayan dan pemilik keramba di sejumlah desa terdampak.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Masyarakat menggantungkan hidup di Sungai Tapung, sehingga keluhan mereka harus menjadi perhatian serius,” kata Agus dalam rapat tersebut.
Politikus muda itu mengatakan Komisi IV DPRD Kampar sengaja menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan dugaan penurunan kualitas air sungai dapat dibahas secara terbuka.
DPRD, kata dia, ingin memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan kepentingan masyarakat.
Agus menegaskan DPRD tidak hanya ingin mendengar penjelasan perusahaan, tetapi juga memastikan adanya langkah konkret terhadap warga yang terdampak akibat dugaan pencemaran sungai.
“Kami mencari titik temu agar masyarakat mendapatkan kepastian dan perusahaan juga menjalankan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Dalam RDP itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Refizal menyampaikan hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan mutu air Sungai Tapung. Meski belum dapat dipastikan sepenuhnya berasal dari aktivitas PT BWL, pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan.
Sanksi tersebut berupa penghentian sementara aktivitas replanting dan kewajiban melakukan pemulihan kualitas air, termasuk isolasi aliran air di sekitar daerah aliran Sungai Tapung.
Agus meminta perusahaan mematuhi seluruh sanksi yang telah diberikan pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penanganan agar keresahan masyarakat tidak semakin meluas.
“Kami akan terus mengawasi progres penanganan di lapangan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Sementara itu, PT BWL melalui General Manager Ruslan Hasibuan menyatakan perusahaan telah melakukan verifikasi terhadap warga terdampak di Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo. Perusahaan juga menyiapkan kompensasi bagi nelayan dan pemilik keramba yang mengalami kerugian.
Meski demikian, Agus menegaskan proses kompensasi harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. DPRD, kata dia, akan memastikan proses musyawarah berjalan adil bagi seluruh warga terdampak.
“Kompensasi harus benar-benar menyentuh masyarakat yang terdampak. DPRD akan mengawal proses ini sampai selesai,” jelas Agus memungkasi.










