Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Ahmad Yuzar Pastikan HUT RI dan Hari Jadi Riau di Kampar Meriah dan Berdampak bagi Masyarakat Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun DPRD Bengkalis Bahas Persetujuan Kerja Sama e-Ticketing untuk Tingkatkan Pelayanan Penyeberangan dan Optimalisasi PAD Dorong Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Bengkalis Rapat Bersama PT BLJ dan PDAM Pansus DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasca Konsultasi ke Kemenaker Pansus IV DPRD Bengkalis Perkuat Substansi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Kemenaker

Berita

Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang

badge-check


					Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Perbesar

Konstan.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

banner 468x60

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (28/9).

Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun

4 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BPBD Kampar Kerahkan Tim TRC Cari Pria Diduga Terjun ke Sungai Kampar dari Jembatan Rantau Berangin

4 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Razia Kamar Warga Binaan, Pengawasan Diperketat

4 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau

29 Juli 2026 - 18:05 WIB

Trending di Hukrim