KONSTAN – Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, menghadiri rapat koordinasi penyelesaian Administrasi Ganti Kerugian Tanah (AGHT) pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru–Rengat, Selasa, (14/4/2026).
Rapat digelar di Hotel Premiere Pekanbaru dan dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Riau, para kepala kejaksaan negeri, serta pimpinan pengadilan negeri dari wilayah terdampak proyek.
Perwakilan PT Hutama Karya sebagai pelaksana proyek juga turut hadir.
Pembahasan berfokus pada percepatan penyelesaian persoalan lahan yang dinilai masih menjadi hambatan utama.
Sinkronisasi data, penyelesaian kendala hukum, serta percepatan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat juga menjadi pokok bahasan.
Dwianto mengatakan kejaksaan berperan dalam memberikan pendampingan hukum agar proses berjalan sesuai ketentuan.
“Pendampingan dilakukan untuk memastikan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam rapat itu, PT Hutama Karya juga memaparkan perkembangan proyek dan sejumlah kendala di lapangan. Koordinasi lintas instansi diharapkan dapat mempercepat penyelesaian tahapan yang masih tertunda.
Ruas tol Pekanbaru–Rengat, khususnya Seksi Lingkar Pekanbaru, merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang ditargetkan meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.










