KONSTAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan puluhan reklame dan banner yang dipasang tanpa izin di pohon-pohon wilayah Bangkinang Kota, Selasa (6/1/2026).
Penertiban dipimpin Plt. Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, melalui Kabid Penegakan Perda Rahmat Fajri. Kegiatan berlangsung di sepanjang jalan protokol, di mana banyak reklame dipasang secara ilegal.
Menurutnya, pemasangan reklame dengan dipaku di pohon dinilai merusak lingkungan. “Paku yang tertancap dapat merusak jaringan pohon dan berpotensi membuat pohon mati,” kata Zulfikar.
Dalam operasi ini, Satpol PP mengamankan 56 lembar banner dan baliho. Barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP Kampar, dan pemilik reklame tanpa izin dipanggil untuk proses lebih lanjut.
Penertiban dibantu personel BKO TNI dan Polri, untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Satpol PP Kampar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban demi ketertiban umum, keindahan kota, dan kelestarian lingkungan.










