KAMPAR – Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
Hal itu menyusul telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II oleh penyidik Kejari Kampar.
Kajari Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan mengungkapkan bahwa prosesi tahap II dilakukan di Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Ia mengatakan, pelaksanaan tahap II ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap secara formil maupun materil atau P-21.
“Hari ini tahap II perkara KUR telah dilakukan, para tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya,” ujar Jackson disampingi oleh Kasi Pidsus Aleksander Siagian, Selasa (23/9/2025).
Setelah tahap II ini, Jackson mengemukakan bahwa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dalam perkara ini.
“Saat ini para tersangka di Lapas Bangkinang, Nanti mereka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk sembari menunggu jadwal persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Kampar menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 dan 2023.
Kelima tersangka tersebut yakni pimpinan bank pelat merah di Bangkinang periode 2021-2024 berinisial (AH), penyelia pemasaran periode 2017-2023 berinisial UB, serta analis kredit standar 2021-2023 berinisial APMD.
Selanjutnya, analis kredit standar sejak Maret 2020-2024 berinisial SA, dan asisten analis kredit standar sejak Maret 2021-Agustus 2024 berinisial FP. (*)










