KAMPAR – Seorang pria berinisial AR terpaksa menjalani proses hukum lantaran terlibat kasus pembunuhan di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Pria berusia 40 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka lataran membuat jebakan listrik, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan.
Menurut Polisi, AR diduga melakukan pembunuhan berencana atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan, kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ia menyebut, penangkapan terhadap AR dilakukan berdasarkan dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV,
“Tim yang tergabung dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” ujar Boby didampingi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala saat menggelar Konferensi Pers, Minggu (31/8/2025).
Boby mengatakan, kejadian ini berawal pada saat warga menemukan korban RE (14), warga Desa Kualu yang sudah tidak bernyawa di belakang pabrik tahu.
Unit Polsek Tambang langsung mendatangi TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi.
Dari hasil penyelidikan, kata Boby, diketahui korban tewas akibat tersentrum aliran listrik yang sengaja dipasang oleh pelaku di pabrik tahunya karena sering terjadi pencurian.
“Pelaku dengan niat ini memberi efek jera kepada orang-orang yang mencuri di pabriknya tersebut. Sebab aksi pencurian di pabrik tahu sudah terjadi selama tiga bulan terakhir,” tuturnya.
Boby berujar, aksi pencurian yang sering terjadi membuat pelaku berinisiatif untuk membuat jebakan dengan memasang aliran listrik di kawat.
Sebab, aksi pencurian itu kerap kali membuat barang barang pelaku hilang.
“Barang-barang yang hilang berupa mesin air, ember besi tempat tahu, dan banyak lagi. Namun, pelaku tidak pernah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan berinisiatif sendiri untuk membuat jebakan,” papar Boby.
Dari peristiwa itu, Boby menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan dengan memasang aliran listrik di kawat dapat membahayakan nyawa orang lain maupun diri sendiri.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH.Pidana, Pasal 338 KUH.Pidana, dan Pasal 359 KUH.Pidana tentang pembunuhan berencana, sengaja merampas nyawa orang, dan kealpaannya yang mengakibatkan orang lain mati,” jelas Boby.
Terpisah, pelaku AR mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyesal dengan perbuatannya tersebut.
Ia tak pernah menyangka perbuatan yang ditimbulkan akan sampai sejauh ini.
Ia juga mengaku mengetahui adanya korban setelah pulang dari berjualan tahu di Pasar.
“Saya tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini. Saya baru tahu setelah pulang jualan tahu ke pasar-pasar,” ulasnya.
(YD)










