RIAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar nampaknya menyayangkan sikap anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra yang dianggap tidak menghargai proses pemanggilan pihak Kejari dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 dan 2023.
Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengagendakan pemanggilan IS pada hari ini.
Pemanggilan itu dilakukan untuk mengambil keterangan dari yang bersangkutan.
“Seharusnya hari ini diperiksa untuk dimintai keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Kamis (5/6/2025).
Jackson menyebut, pemanggilan yang tekah digendakan tidak diindahkan tanpa adanya upaya konfirmasi dari yang bersangkutan.
“Iya, tidak hadir sampai saat ini tanpa kabar,” ucapnya.
Senada, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius juga tak menampik perihal pemanggilan tersebut.
Ia pun sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Pihak kejaksaan menilai tindakan yang dilakukan oleh Irwan tidaklah kooperatif.
“Yang bersangkutan, tidak koperatif. Kita akan jadwalkan pemanggilan yang ke dua, kalau tidak hadir juga mungkin ada upaya paksa,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 dan 2023.
Kelima tersangka ini adalah pimpinan bank pelat merah di Bangkinang periode 2021-2024 berinial (AH), penyelia pemasaran periode 2017-2023 berinisial UB, serta analis kredit standar 2021-2023 berinisial APMD.
Selanjutnya, analis kredit standar sejak Maret 2020-2024 berinisial SA, dan asisten analis kredit standar sejak Maret 2021-Agustus 2024 berinisial FP.
(YD)










