Konstan.co.id – Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana perkara pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021, Rabu (17/7/2024).
Ketiga yang kini berstatus terpidana tersebut adalah Naufal Rahman selaku pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 Kios lainnya yang diatasnamakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.
Kemudian, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok. Serta Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.
Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan mengatakan ketiga terpidana itu dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau.
“Dua terpidana dieksekusi ke Lembaga Kelas IIA dan satu terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pekanbaru,” ujarnya didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.
Dalam eksekusi itu, Jackson mengatakan ketiga terpidana menjalani pidana penjara yang berbeda sesuai dengan putusan yang telah diberikan.
Untuk terpidana Naufal Rahman, kata dia, menjalani pidana penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsidair kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.883.736.086,
“Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau No: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT.PBR jo No: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr,” ucapnya.
Sedangkan terpidana Gustina, menjalani pidana penjara selama 3 Tahun penjara dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidair kurungan selama 1 bulan.
“Pidana penjara itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau No: 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.PBR jo No: 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr,” tutur Jackson.
Kemudian untuk terpidana Darmansyah, yang bersangkutan menjalani pidana penjara selama Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidair kurungan selama 1 bulan.
“Hal itu juga berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau No: 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.PBR jo No: 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr,” jelas Jackson memungkasi.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar Sempat Lakukan Upaya Banding.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar sempat mengambil upaya banding atas putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa perkara pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021.
Langkah ini diambil setelah pihaknya tidak puas dengan amar putusan yang memutuskan bahwa ketiga terdakwa dijatuhi vonis yang berbeda dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dengan agenda vonis itu sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jumat (15/3/2024).
“Iya kita banding semuanya,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Minggu (24/3).
Martha juga mengemukakan perihal yang mendasari upaya banding yang dilakukan oleh pihaknya.
Pertama, dalam putusan terdakwa Naufal, mejelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa lantaran perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh mejelis hakim berbeda dengan Inspektorat Provinsi Riau.
“Kalau yang perkara Naufal karna perhitungan kerugian negaranya yang dihitung oleh majelis hakim berbeda dengan Inspektorat Provinsi Riau. Kemudian terkait Uang Penggantinya berbeda juga,” jelasnya.
“Sedangkan kalau untuk perkara terdakwa Gustina Dkk berbeda pasal pasal yang kita tuntut. Akan tetapi pasal 3 yang diputus hakim,” imbuhnya.










