Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Tidur Pakai Kaus Kaki Ternyata Punya Banyak Manfaat, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak?

Berita

Viral Soal Oknum Jaksa Kejari Rohil Selingkuh, Kejati Riau Beri Penjelasan

badge-check


					Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Perbesar

Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Konstan.co.id – Kepala Kejaksaan Riau Supardi melalui Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH memberi penjelasan terkait viralnya di media sosial (medsos) yang menyebut Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berselingkuh.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH menyampaikan, sesuai keterangan SA, bahwa pada tahun 2004, Ia dan DH melakukan pernikahan di Kabupaten Kampar, dan dalam perjalanan rumah tangga sering terjadi pertengkaran, kemudian sekitar tahun 2015/2016 dengan sering terjadinya pertengkaran dalam menjalankan rumah tangga, dan untuk menghindari pertengkaran dalam rumah tangga tersebut.

banner 468x60

Menurut keterangan, SA menyerahkan harta kepada DH, sebagai berikut :

1. 1 (satu) unit rumah Tipe 75 Kel. Labuai Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru An. DH.

2.Tanah kosong di Manggala Jonson dengan bukti kepemilikan SKT.

3.Setiap bulannya Pelapor menerima kiriman uang dari terlapor yang berfariasi antara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

4.Terlapor menjual tanah terletak di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dengan nilai sekitar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan diserahkan setengahnya kepada istri (DH) sekitar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

5. 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna Putih dengan Nopol BM 1397 AX, dan mobil tersebut menurut keterangan DH telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial D dengan nilai sekitar Rp 50.000.000,-

Selanjutnya,  pada tanggal 04 Maret 2018 DH melaporkan SA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan pengaduan menikah dengan orang lain.

Tindak lanjut pengaduan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan ditutup karena laporan pengaduan tersebut dicabut oleh DH selaku Pelapor pada tanggal 03 Agustus 2018 dengan menyatakan bahwa SA tidak benar menikah dengan seorang perempuan dengan inisial P dan suami saya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tinggal di rumah saudaranya yang bernama inisial A di Kecamatan Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir.

Lanjut sekitar bulan Februari 2022 DH melaporkan SA ke Polres Rokan Hilir, kemudian diupayakan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp. 1.7 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA.

Bahwa pada tanggal 11 Juli 2022 SA melakukan gugatan cerai kepada DH ke Pengadilan Agama Pekanbaru, dan telah diputus pada tanggal 07 November 2022 dengan Amar Putusan pada pokoknya memberikan izin kepada Pemohon (SA) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (DH) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru, dan tanggal 22 Desember 2022 PT Agama menjatuhkan putusan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru, dan terhadap putusan PT tersebut, Tergugat mengajukan Kasasi (masih proses Kasasi).

Bahwa pada saat SA mengajukan gugatan perceraian, DH melaporkan SA ke Polda Riau, kemudian dilakukan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp. 2 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA.

Bahwa pada tanggal 15 Februari 2023 DH melaporkan kembali SA ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan perselingkuhan dengan wanita lain, dan DH dalam keterangannya hanya meminta hak yang sudah disepakati sebesar Rp. 1.7 M, jika tidak bisa disanggupi agar SA di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait laporan pengaduan tersebut, saaat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Trending di Daerah