Konstan.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Sabtu (14/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa SR ditangkap atas keterlibatannya terhadap kasus yang tengah ditangani oleh pihaknya.
Selain penangkapan, kata Ketut, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.
“SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Minggu.(15/10)
Ketut mengemukakan berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan status SR yang dari semula saksi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Ketut juga mengatakan saat ini SR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bahwa dirinya dinyatakan sehat.
“Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai dengan 03 November 2023,” ucap Ketut.
Dari hasil penyelidikan, Sambung Ketut, Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP.
“Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Ketut memungkasi.