Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Update Kasus Kecelakaan Maut di Air Tiris, Kejaksaan Sebut Telah Terima SPDP

badge-check


					Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Hari Naurianto, SH.,MH. Perbesar

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Hari Naurianto, SH.,MH.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kecelakaan maut yang melibatkan mobil truk tronton dengan sepeda motor di  di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang KM 49 tepatnya di Pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Dalam peristiwa kecelakaan dari 4 orang pengendara atau penumpang 3 orang meninggal dunia, satu orang selamat dari kecelakaan naas tersebut.

“Kita sudah menerima SPDP kasu laka lantas yang terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang KM 49 Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, pada (22/02/2023) lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman melalui melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto, Rabu (08/03).

Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Nur Kholis, warga Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar.

“Sudah (ada tersangka). Atas nama Nur Kholis,” jelas Hari.

Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan maut tersebut, Kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Hari mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut.

Nur Kholis, lanjut dia, dijerat dengan pasal 310 ayat (4) jo pasal 312 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, pasal 310 ayat (4) jo pasal 312 Untuk sementara itu,” tukasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita