Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kecelakaan maut yang melibatkan mobil truk tronton dengan sepeda motor di di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang KM 49 tepatnya di Pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar.
Dalam peristiwa kecelakaan dari 4 orang pengendara atau penumpang 3 orang meninggal dunia, satu orang selamat dari kecelakaan naas tersebut.
“Kita sudah menerima SPDP kasu laka lantas yang terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang KM 49 Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, pada (22/02/2023) lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman melalui melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto, Rabu (08/03).
Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Nur Kholis, warga Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar.
“Sudah (ada tersangka). Atas nama Nur Kholis,” jelas Hari.
Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan maut tersebut, Kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Hari mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut.
Nur Kholis, lanjut dia, dijerat dengan pasal 310 ayat (4) jo pasal 312 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, pasal 310 ayat (4) jo pasal 312 Untuk sementara itu,” tukasnya.