Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Agus Apriliana asal Kejaksaan Negeri Pati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Agus Apriliana diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Tepatnya di jalan H. Mentul, Jatiasih.
Dalam proses pengamanan, kata Ketut, Agus Apriliana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
“Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (10/2).
Diketahui, Agus Apriliana merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut pada kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005 s/d 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp393.000.000.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus 2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02 Desember 2014, yaitu:
1. Menyatakan Agus Apriliana, S.H. telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir di persidangan.
2. Menetapkan perkara Agus Apriliana, S.H. diperiksa dan diputus secara in absentia (di luar hadirnya Terpidana).
3. Menyatakan Agus Apriliana S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair.
4. Menjatuhkan pidana terhadap Agus Apriliana, S.H. dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
5. Menghukum Agus Apriliana S.H. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109.674.100, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Terpidana Agus Apriliana, S.H. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karena itu terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Ketut Sumedana memungkasi.