Konstan.co.id – Surya Darmawan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (10/10/2022) pagi.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan Pidaus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah yang didampingi Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Poerwanto. Tersangka menyerahkan diri setelah sempat buron beberapa bulan.
“Hari ini, Senin sekitar pukul 09.30 WIB tersangka SD telah menyerahkan diri kepada penyidik Kejati Riau,” katanya Senin siang.
Usai menyerahkan diri kata Rizky, penyidik Pidsus Kejati Riau langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Surya Darmawan.
“Kemudian langsung dilanjutkan dengan proses pemeriksaan. Sebagaimana yang diketahui semuanya, tersangka SD tidak memenuhi panggilan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 27 Januari 2022. Tadi yang bersangkutan kita tanya kenapa tidak hadir memenuhi panggilan, yang bersangkutan ada dibeberapa kota dengan alasan ingin menenangkan dirinya,” kata Rizky.
Dilanjutkan Rizky tersangka SD dilakukan pemeriksaan penyidik lebih kurang 3 jam dengan mencecar pertanyaan sebanyak 15 pertanyaan. Dan tersangka didampingi oleh penasehat hukum.
“Kita sempat gali, pengakuan tersangka ada di beberapa kota di Pulau Jawa seperti Jakarta, Yogyakarta, Pandeglang juga. Sampai saat ini kita tidak tahu apa penyebab yang bersangkutan menyerahkan diri,” tutup Rizky.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau
Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Ia diduga turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan perusahaan tersebut. Lalu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan.
Tersangka lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.