Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Tidur Pakai Kaus Kaki Ternyata Punya Banyak Manfaat, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak?

Berita

Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus KUR, Kejari Kampar Langsung Terbitkan Tiga Sprindik

badge-check


					Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, didampingi Kasi Pidus Eliksander Siagian, menggelar press rilis. (Foto: Konstan.co.id) Perbesar

Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, didampingi Kasi Pidus Eliksander Siagian, menggelar press rilis. (Foto: Konstan.co.id)

KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 dan 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono mengungkapkan bahwa pengembalian kerugian negara itu berjumlah Rp 331.000.000,

banner 468x60

Uang itu langsung diserah ke penyidik tindak pidana khusus.

“Kita terima kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi, uang itu nantinya akan disetorkan untuk menjadi barang bukti di persidangan,” ujarnya didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, Kamis (18/9/2025).

Disisi lain, Dwi mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami perkara yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut.

Bahkan, kata dia, pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan dalam menangani perkara ini.

“Ada tiga sprindik yang telah kita terbitkan untuk mengembangkan perkara ini. Sekarang tim lagi bekerja,” ucapnya.

Dalam perjalanan perkara ini, Kejari Kampar telah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu yakni Pimpinan cabang bank berinisial AH (periode 2021–2024) dan penyelia pemasaran UB (2017–2023).

Lalu, Analis Kredit berinisial APMD (periode 2021–2023), SA Analis Kreedit berinisial SA (Periode 2020–2024), serta Asisten Analis Kredit (periode 2021–2024) berinisial FP.

Menariknya, dalam pusaran perkara ini salah satu saksi bernama Irwan Saputra yang disebut sebut diduga ikut terlibat.

Irwan Saputra diketahui saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kampar.

Dalam proses penanganan perkara ini, Irwan Saputra sama sekali tidak pernah menghadiri pemanggilan sebagai saksi dari penyidik Kejari Kampar.

Pemanggilan yang dilayangkan sebanyak tiga kali.

Namun, singal penetapan status baru bagi Irwan Saputra telah diberikan oleh Kejari Kampar.

Dugaan Indikasi status baru yang akan disematkan ke Irwan Saputra itu buntut mangkir dari panggilan Kejari Kampar sebanyak tiga kali.

Meski saat ini masih berstatus saksi, pihak Kejari Kampar mengkonfirmasi bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran

31 Juli 2026 - 13:01 WIB

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau

29 Juli 2026 - 18:05 WIB

Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi

29 Juli 2026 - 17:38 WIB

Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Trending di Kampar