Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Berita

Terancam Pidana Mati, Kasus Kurir Pembawa Sabu 3,3 Kg Dilimpahkan ke PN Bangkinang

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Kasus kurir pembawa 3,3 Kilogram sabu saat ini telah memasuki babak baru. Pasalnya pihak Kejaksaan Negeri Kampar telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bangkinang.

Pelimpahan perkara itu dilakukan pada pertengahan bulan september yang lalu.

Diketahui pihak Kepolisian telah menetapkan seorang pelaku dalam perkara ini. Pelaku tersebut merupakan warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Kasi Pidum Kejari Kampar, Haza Putra membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa tersangka akan menjalani persidangan sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang.

“Perkara (sabu 3,3 kilogram_red) sudah dilimpahkan ke Pengadilan, 20 September 2023 kemarin. Saat ini kita menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” ujar Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidum Haza Putra, Selasa (3/10).

Haza menyampaikan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus kurir pembawa 3,3 kilogram sabu dari penyidik Satresnarkoba Polres, pada Rabu (13/9/2023) lalu.

Saat ini, kata dia, tersangka telah dititipkan di Lapas Bangkinang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 thun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal pidana mati,” sebut Haza.

Sebagai informasi, Polisi menangkap seorang kurir narkoba inisial Y (37) warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti 3,3 kilogram sabu.

Pelaku ditangkap pada Jumat (30/6/2203) lalu, sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo saat itu, dalam keterangannya menyampaikan, pelaku rencananya akan menyebarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru. Terkait pemilik atau pengendali barang haram tersebut, AKBP Didik mengaku pihaknya saat ini masih dalam penyelidikan.

Didik mengungkap, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pelaku narkoba yang akan melintasi Jalan Kubang Raya. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah.

Saat pelaku langsung tangkap dan digeledah, ditemukanlah barang bukti 3 paket dalam kantong plastik warna hitam merk team one dengan berat 3,3 kilogram. Selain itu pihaknya juga menemukan tas kain sandang, HP dan sepeda motor Merk Honda Beat dengan nomor polisi BM 2214 ZAQ.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf