Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa Bidang Datun Kejari Kampar Perluas Pendampingan Hukum, Gandeng BPN Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

Berita

Terancam Pidana Mati, Kasus Kurir Pembawa Sabu 3,3 Kg Dilimpahkan ke PN Bangkinang

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Kasus kurir pembawa 3,3 Kilogram sabu saat ini telah memasuki babak baru. Pasalnya pihak Kejaksaan Negeri Kampar telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bangkinang.

Pelimpahan perkara itu dilakukan pada pertengahan bulan september yang lalu.

banner 468x60

Diketahui pihak Kepolisian telah menetapkan seorang pelaku dalam perkara ini. Pelaku tersebut merupakan warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Kasi Pidum Kejari Kampar, Haza Putra membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa tersangka akan menjalani persidangan sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang.

“Perkara (sabu 3,3 kilogram_red) sudah dilimpahkan ke Pengadilan, 20 September 2023 kemarin. Saat ini kita menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” ujar Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidum Haza Putra, Selasa (3/10).

Haza menyampaikan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus kurir pembawa 3,3 kilogram sabu dari penyidik Satresnarkoba Polres, pada Rabu (13/9/2023) lalu.

Saat ini, kata dia, tersangka telah dititipkan di Lapas Bangkinang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 thun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal pidana mati,” sebut Haza.

Sebagai informasi, Polisi menangkap seorang kurir narkoba inisial Y (37) warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti 3,3 kilogram sabu.

Pelaku ditangkap pada Jumat (30/6/2203) lalu, sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo saat itu, dalam keterangannya menyampaikan, pelaku rencananya akan menyebarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru. Terkait pemilik atau pengendali barang haram tersebut, AKBP Didik mengaku pihaknya saat ini masih dalam penyelidikan.

Didik mengungkap, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pelaku narkoba yang akan melintasi Jalan Kubang Raya. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah.

Saat pelaku langsung tangkap dan digeledah, ditemukanlah barang bukti 3 paket dalam kantong plastik warna hitam merk team one dengan berat 3,3 kilogram. Selain itu pihaknya juga menemukan tas kain sandang, HP dan sepeda motor Merk Honda Beat dengan nomor polisi BM 2214 ZAQ.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud

22 Juli 2026 - 07:10 WIB

Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan

21 Juli 2026 - 16:49 WIB

Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

19 Juli 2026 - 12:07 WIB

Bidang Datun Kejari Kampar Perluas Pendampingan Hukum, Gandeng BPN

16 Juli 2026 - 18:52 WIB

Trending di Kampar