Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten, di Jl. Kramat Raya 1 B, Rabu (14/2).
“Identitas terpidana yang diamankan, yaitu Roland Yahya. Adapun yang bersangkutan merupakan terpidana pada tindak pidana penggelapan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id.
Ketut mengemukakan bahwa Roland Yahya telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021.
“Oleh karenanya, terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara,” ucapnya.
Saat diamankan, sebut Ketut, terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Saat ini terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” paparnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.










