Konstan.co.id – Mantan Pj Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Edi Harisman dituntut 5 tahun penjara atas dugaan kasus tindak pidana Korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
Menurut Jaksa Pentuntut umum (JPU), Edi Harisman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mana dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Tuntutan telah dibacakan oleh JPU terhadap Edi Harisman pada sidang di PN Tipikor Pekanbaru. Dia dituntut 5 tahun Pidana Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahamnto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3).
Menurut Amri, sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum telah melakukan serangaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terdakwa Edi Harisman.
Jaksa Penuntut Umum meyakini terdakwa Edi Harisman telah terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015.
“Terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 serta juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak nembayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan,” papar Amri.
Selain itu, kata Amri, Edi Harisman juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 207.500.000,- (duaratus tujuh juta limaratus ribu rupiah), jika dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sebagai informasi, Edi Harisman merupakan Pj Kades Mentulik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.
Ia juga pernah mejabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, Riau.
Namanya sempat heboh lantaran pihak Kejaksaan mengamankan yang bersangkutan Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru.
Edi Harisman diseret ke meja hijau sebagai penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.
Pada masa itu, Dia diduga terlibat korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015, senilai Rp 450 juta
Edi Harisman juga sempat menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru, pada Jumat (11/3) yang lalu.
Kala itu, pihak JPU menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Dari enam saksi itu, Dua saksi lainnya memberikan keterangan secara virtual. Sementara 1 diantaranya berhalangan hadir tanpa ada alasan yang jelas.
Saksi saksi itu yakni Riyon afrizal sebagai Bendahara, Jefrizal sebagai Sekdes, Edward Pj. Kades Oktober 2015, Husin Kana sebagai Kaur Pemerintahan, serta Tionsu Kades tahun 2016.
Pura pura Ganggungan Kejiwaan
Kala itu, Edi Harisman sempat tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Kampar, dengan alasan gangguan kejiwaan.
Penyidik kemudian menjemput Edi Harisman ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.