Konstan.co.id – Setelah pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang untuk periode 2021, 2023 nampaknya perkara ini tidak berhenti begitu saja.
Pihak Kejari Kampar dikabarkan terus mengembangkan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Marthalius tak menampik perihal itu. Dia mengatakan bahwa proses penyidikan tidak berhenti begitu saja dan terus berlanjut.
Menurutnya, perkara ini harus dikembangkan sehingga terang
“Terkait dengan hasil penyidikan ini akan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lebih lanjut,” ujarnya didampingi oleh Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan kepada Konstan, Selasa malam (27/5/2026).
Martha juga mengaku bahwa pihaknya bakal melakukan pemanggilan setelah penetapan tersangka ini.
Ia pun menegaskan bakal menelusuri terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Tetap kita kembangkan lebih lanjut, baik kita telusuri terkait dengan aliran dananya. Nanti kita akan panggil para para pihak yang terkait,” sebut Kasi Intel.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 dan 2023.
Kelima tersangka ini merupakan pimpinan bank pelat merah di Bangkinang periode 2021-2024 berinial (AH), penyelia pemasaran periode 2017-2023 berinisial UB, serta analis kredit standar 2021-2023 berinisial APMD.
Lalu, analis kredit standar sejak Maret 2020-2024 berinisial SA, dan asisten analis kredit standar sejak Maret 2021-Agustus 2024 berinisial FP.
Sebelum penetapan tersangka ini, Kasi Intel Jackson Apriyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan ekspos dengan pihak Kejati Riau.
Ekspos dilakukan pada minggu lalu.
“Disimpulkan bahwa setelah ditelaah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan adanya kerugian negara,” paparnya.
Jackson mengemukakan, pihaknya juga telah melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. “Dari estimasi kami total kerugian negaranya sekitar Rp 60 miliar,” ucapnya.
(Yudha)










