KONSTAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar merazia sebuah warung yang diduga menjadi tempat hiburan malam di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, pada Jumat tengah malam, (14/2/2026). Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat perempuan dan seorang pemilik warung.
Razia dilakukan setelah adanya laporan warga yang mengaku resah terhadap aktivitas di warung yang berada di tepi Jalan Raya Petapahan–Kandis tersebut. Operasi digelar oleh Tim Yustisi Satpol PP Kampar dengan dukungan Bantuan Kendali Operasi TNI dan Polri.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut aduan masyarakat, terutama menjelang Ramadhan 1447 Hijriah.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Apalagi ini menjelang Ramadan, kami ingin memastikan kondisi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif,” kata Zulfikar.
Menurut dia, empat perempuan yang diamankan masing-masing berinisial AS, EH, RJ, dan SZ. Selain itu, pemilik warung berinisial SF turut dibawa ke kantor Satpol PP Kampar untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Zulfikar menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, pemilik warung diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ia juga diminta mengalihfungsikan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Zulfikar tidak merinci apakah terdapat sanksi administratif atau denda yang dijatuhkan dalam razia tersebut.
Pada malam yang sama, petugas juga melakukan pemeriksaan di dua tempat karaoke di Desa Tanjung Sawit. Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP menyatakan tidak menemukan pelanggaran.










