KONSTAN — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar mengamankan empat orang remaja saat patroli dini hari di Lapangan Merdeka Bangkinang, Selasa, (27/1/2026), sekitar pukul 00.20 WIB.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar Zulfikar mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Patroli rutin ini dilakukan untuk menjaga ketertiban di ruang publik serta mencegah potensi pelanggaran perda,” kata Zulfikar.
Dalam kegiatan itu, petugas mendapati empat orang yang diduga mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak. Mereka terdiri atas satu perempuan dan tiga laki-laki.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perempuan berinisial AP diketahui tidak membawa identitas diri dan disebut pernah terjaring razia sebelumnya. Ia dikenai sanksi administratif dan diminta menandatangani surat pernyataan.
Adapun tiga remaja laki-laki lainnya diberikan pembinaan dan dipulangkan setelah dijemput orang tua masing-masing.
Zulfikar mengatakan pendekatan pembinaan tetap dikedepankan dalam setiap penertiban. Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar peraturan daerah dan menjaga ketertiban di ruang publik.










