Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Berita

Respons Pemda Kampar Perihal Putusan MK Soal Wajib Gratis Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta

badge-check


					Wakil Bupati Kampar, Misharti (Foto: Istimewa) Perbesar

Wakil Bupati Kampar, Misharti (Foto: Istimewa)

RIAU – Pemerintah Kabupaten Kampar menyatakan kesiapan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta.

Wakil Bupati Kampar, Misharti menegaskan, pihaknya menunggu petunjuk teknis (juknis) dan regulasi pendukung dari pemerintah pusat untuk dapat segera menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut.

“Kalau sudah menjadi keputusan MK, maka itu final dan mengikat. Maka harus diikuti,” ujar Misharti kepada Kosntan, Sabtu (31/5/2025).

Ia menjelaskan, Pemkab Kampar mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikannya, asalkan aturan teknis dan pembiayaannya telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami menunggu juknis atau peraturan menteri terkait. Untuk Kabupaten Kampar, kita siap jika semua aturannya sudah turun dan jelas. Sembari itu, kami akan mempersiapkan data sekolah dan perhitungan anggarannya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5/2025) memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 4/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah tanggung jawab konstitusional pemerintah sesuai Pasal 31 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara dalam perkara serupa, yakni Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK juga menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berlaku untuk semua penyelenggara pendidikan dasar, tanpa membedakan apakah diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat (swasta). (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang

11 Mei 2026 - 16:58 WIB

Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang

6 Mei 2026 - 16:07 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang

4 Mei 2026 - 21:08 WIB

Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar

3 Mei 2026 - 20:21 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor