KAMPAR – Kawasan konservasi di sekitar PLTA Koto Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, terancam rusak akibat alih fungsi hutan menjadi kebun sawit.
Padahal, hutan yang mengelilingi danau buatan itu sejatinya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan pelindung keanekaragaman hayati.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh redaksi Konstan, Rabu (18/6/2025), sejumlah pohon tinggi yang sebelumnya mendominasi kawasan hutan di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, kini sebagian telah digantikan dengan tanaman sawit.
Foto tersebut diambil pada 22 Mei 2025, memperlihatkan kondisi memprihatinkan dengan banyaknya lahan gundul yang telah dibuka.
Di lokasi itu juga terlihat plang bertuliskan larangan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, yang berbunyi: “Dilarang Membakar Cagar Alam Bukit Bungkuk.” Tulisan ini menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan konservasi resmi.

Kepala Resort Kampar BBKSDA, Muhammad Hendri, membenarkan bahwa aktivitas pembukaan lahan sawit terjadi di kawasan Cagar Alam Bukit Bungkuk.
“Secara titik lokasi, memang berada di dalam kawasan konservasi. Saat kami meninjau, terlihat plang dan nama pemilik yang dipasang. Baru dari situlah kami mengetahui siapa yang menguasai lahan,” ujarnya.
Hendri mengatakan pihaknya telah mencopot plang tersebut sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan konservasi. Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang telah ditanami sawit itu diperkirakan seluas hampir dua hektare.
Namun, pengakuan dari pihak yang mengklaim kepemilikan menyebutkan luasnya mencapai empat hektare. “Dulu sudah ada kegiatan patroli dan pemusnahan, tapi lahannya kembali ditanami sawit,” tambahnya.
Terkait dokumen kepemilikan, pihak BBKSDA mengaku belum melihat bukti sah secara langsung. “Katanya ada dokumen, tapi hingga kini masih belum ditunjukkan kepada kami,” tegas Hendri.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pemerintah saat ini tengah gencar melakukan penertiban kawasan konservasi yang disalahgunakan. Pemerintah bahkan telah membentuk tim gabungan untuk menyelamatkan kawasan hutan yang rusak akibat perambahan dan penguasaan ilegal.
Mencuatnya kasus perambahan di kawasan PLTA Koto Panjang ini memunculkan kekhawatiran publik akan terulangnya persoalan serupa seperti yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Oleh karena itu, penegakan hukum dan tindakan tegas dinilai sangat penting demi menyelamatkan sisa kawasan hutan yang masih tersisa. (*)










