KONSTAN – Seorang remaja berinisial P (16) ditangkap polisi di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, karena diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur, sehingga penanganan kasus ini dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak. “Pelaku dan korban masih anak di bawah umur,” ujar Gian dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraIndonesia, Selasa (13/1/2026).
Ia mengemukakan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya. Bibinya kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua korban, yang melaporkannya ke Polres Kampar pada 6 Januari 2026.
“Berdasarkan keterangan korban, dugaan pencabulan pertama kali terjadi pada Agustus 2024, di rumah korban saat orang tua tidak berada di tempat. Perbuatan itu kemudian berulang hingga terjadi persetubuhan,” sebut Gian.
Setelah menerima laporan, kata Gian, polisi melakukan pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
“Kemudian Pada 12 Januari 2026, Unit PPA Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap pelaku di rumahnya,” ucapnya.
Gian mengaku saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kampar. Yang bersangkutan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.










