Menu

Mode Gelap
Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Bisnis

Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 30,70 Gram

badge-check


					Barang Bukti Sabu Dimusnahkan (Dok: Humas Polres Kampar) Perbesar

Barang Bukti Sabu Dimusnahkan (Dok: Humas Polres Kampar)

Konstan.co.id  – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu, pada Selasa Pagi (22/02/2022) di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH.

Pihak Kejaksaan Negeri Kampar Satrio Aji Wibowo SH, Kasat Tahti Iptu Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini turut hadir dalam giat pemusnahan barang bukti tersebut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, disampaikan Daren bahwa narkotika yang dimusnahkan ini merupakan narkoba jenis sabu seberat 30,70 gram.

Ia mengatakan narkotika sabu tersebut berasal dari 2 tersangka dan 2 kasus yang diungkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar serta jajaran Polsek.

“Ada 2 tersangkanya, yaitu HM alias H dkk warga Dusun II Pulau Tengah Desa Parit Baru Kecamatan Tambang dan SW alias S warga Perum Griya Nusantara Kel. Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai,” ujar Daren dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (22/2).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ketanah.

“Semuanya kita musnahkan dengan total berat 30,70 gram,” jelas Daren.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf