Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Plt Kadis Pendidikan Bakal Diperiksa Terkait Kasus Penerimaan Guru Bantu Provinsi di Kabupaten Kampar

badge-check

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.,SH.,MH. Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.,SH.,MH.

Konstan.co.id – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Aidil bakal diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar dalam dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Pemeriksaan Plt Kadis itu rencananya akan digelar pada Selasa mendatang.

banner 468x60

“Benar, Plt Kadis akan kita periksa dalam waktu dekat ini, mungkin Selasa besok,” kata Kasi Pidus Kejari Kampar, Marthalius yang dibenarkan olah Kasi Intel, Rendy Winata, Kamis (27/4).

Marta mengaku bahwa Aidil bakal diperiksa dengan kapasitasnya waktu mejabat sebagai Sekretaris di Dinas Pendidikan Kampar.

Kala itu Aidil merupakan Sekretaris yang saat ini mendapat amanah menjadi Plt di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.

Menurut Marta, Keterangan Aidil sangat dibutuhkan, sebab kata dia, tugas Sekretaris merupakan membantu Kepala Dinas.

“Nanti seluruh keterangannya akan kita ambil, sejauh mana kapasitasnya,” ucap Marta.

Sebelumnya, Mantan Kadis Pendidikan Kampar, MY juga telah diperiksa oleh tim Penyidik Kejari Kampar.

Marthalius mengemukakan bahwa pihaknya tengah fokus melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Menurutnya, seluruh keterangan sangat diperlukan untuk mengungkap kasus yang tengah ditanganinya itu.

“Kita akan kembali periksa satu persatu,” ucapnya.

Selain mantan Kadisdik Kampar, kata dia, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk para guru bantu di Kabupaten Kampar.

Pemeriksaan itu sengaja dilakukan secara bertahap.

Menurut Marta, pemeriksaan ini membutuhkan proses yang cukup panjang, sebab sejumlah keterangan akan dikumpulkan satu persatu.

Diketahui, pihak Kejari Kampar telah meningkatkan status perkara dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021 ke tahap penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, pihak Kejari Kampar juga akan menggembangkan hingga ke Provinsi.

“Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujar Kasi Intel, Rendy Winata kala itu.

Kata dia, dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Riau.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur,” tuturnya.

Guru Bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau.

“Di Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia, sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan/pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berewenang,” jelas Rendy.

Atas hal itu, menurut Rendy, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?

8 Okt 2026 - 18:03 WIB

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?

Kajari Kampar Pimpin Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III 2026

6 Okt 2026 - 17:14 WIB

Kajari Kampar Pimpin Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III 2026

Sempat Dihujat, Kini Wabup Misharti Banjir Pujian dari Warganet

6 Okt 2026 - 14:48 WIB

Sempat Dihujat, Kini Wabup Misharti  Banjir Pujian dari Warganet

HUT ke-81 TNI, Kajari Kampar Sampaikan Apresiasi atas Pengabdian TNI

5 Okt 2026 - 15:00 WIB

HUT ke-81 TNI, Kajari Kampar Sampaikan Apresiasi atas Pengabdian TNI

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer
Trending di Hukrim