Konstan.co.id – Penjabat Bupati Kampar H.Hambali.SE.MH menghadiri acara penyerahan hasil bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023, di Jakarta Rabu (10/1).
Kehadiran Pj Bupati turut didampingi oleh Kadis DLH Yuricho Efril, SSTP dan Kadis PUPR Ir. Afdal.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto menyerahkan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kepada 63 kepala daerah di Indonesia yang diadakan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.
Penyerahan Materi Teknis RDTR ini merupakan hasil dari kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 yang telah diselesaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) c.q. Direktorat Jenderal Tata Ruang. Dengan total anggaran Rp 130.473.662.000, sebanyak 77 RDTR Kabupaten/Kota dan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) telah berhasil disusun.
Pj Bupati Kampar Hambali SE, MH usai menerima Materi Tekhnis RDTR menyatakan bahwa Kabupaten kampar telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Alhamdulilah berkat kerjasama dengan Kementerian ATR /BPN telah ditetapkan beberapa lokasi sebagai pilot Project khususnya penataan kawasan Perkotaan di Siak Hulu.
“Begitu juga penyusunan RDTR secara umum dan jangka panjang yang menitikberatkan pada kawasan yang diperuntukkan bagi Kawasan Ekonomi, Pemukiman, Maupun kawasan pertanian, perkebunan dan kawasan peruntukan lainnya,” kata Hambali
“Tentunya ini akan memberikan kepastian terutama bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah Kabupaten Kampar, Semoga ini dapat mempermudah, efektif dan efisien dalam penata kelolaan peruntukan di Kabupaten Kampar,” tambahnya.
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan komitmen penandatanganan fakta Integritas Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR antara Direktur Jenderal Tata Ruang dengan para kepala daerah yang dilaksanakan pada Agustus 2023 lalu.
Sekaligus mendorong pemerintah Kabupaten/Kota dalam menindaklajuti proses RDTR menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan proses perintegrasiannya ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).










