RIAU – Kejaksaan Negeri Kampar dikabarkan telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Transmigrasi soal perkara yang kini tengah ditangani oleh pihaknya.
Perkara yang dimaksud itu yakni kasus tanah di Desa Indra Sakti Kampar, Provinsi Riau.
Dari hasil investigasi Konstan.co.id, tim penyidik tindak pidana khusus berangkat ke Jakarta pada akhir tahun 2024 yang lalu.
Keberangkatan itu langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.
Kabar keberangkatan tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi pewarta. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Transmigrasi di Jakarta beberapa bulan yang lalu.
Kata dia, koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Transmigrasi soal lokasi tanah di Desa Indra Sakti untuk dapat menghitung kerugian negara. Sama pihak BPN Kampar juga sudah,” ujar Marthalius, Sabtu (4/1/2025).
Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat Kampar.
Informasi tersebut diketahui pada saat Konstan.co.id melakukan upaya konfirmasi ke pihak Kejari Kampar.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (6/12/2024).
“Benar, pada hari ini Jumat kita melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kampar berinisial YG. Kebetulan saat ini yang bersangkutan menjabat Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Jackson Apriyanto di ruang kerjanya kala itu.
Martha mengemukakan alasan yang mendasari kenapa YG harus menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Menurutnya, keterangan yang bersangkutan berkaitan dengan jabatannya saat itu.
Pada tahun 2020 sampai dengan 2023, kata Martha, saksi YG ini menjabat sebagai Kasi penyediaan dan pelayanan tanah Imigrasi dan Transmigrasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
“Karena terkait dengan perkara tanah di Desa Indra Sakti ini kita merunut diawal yaitu pada saat proses perencanaan dan penyiapan lahan kawasan transmigrasi. Kebetulan jabatan dari saudara YG ini ada di Dinas Provinsi sebagai penyediaan dan pelayanan tanah,” tuturnya.
“Jadi pada awalnya itu ketika di seksi penyediaan dan pelayanan tanah imigrasi barulah itu dikembangkan menjadi kawasan transmigrasi. Setelah dikembangkan barulah diberdaya oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Provinsi Riau,” tambah Marthalius.
Di sisi lain, Martha juga mengaku bahwa pihaknya juga akan berencana memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini. Dia mengaku sejumlah keterangan diperlukan agar perkara ini segara rampung.
“Kalau untuk selanjutnya pasti akan kami periksa guna memperkuat alat bukti kami di penyidikan,” tukasnya. (*)










