Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melanjutkan penanganan perkara tanah di Desa Indra Sakti Kampar Provinsi Riau.
Menurut hasil investigasi Konstan, pihak Kejaksaan dikabarkan tengah berkoordinasi dengan inspektorat Kabupaten Kampar.
Koordinasi tersebut diduga diketahui perihal penghitungan kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi tak menampik ihwal koordinasi tersebut.
Ia menyebut koordinasi dengan Inspektorat dilakukan pada minggu lalu.
“Benar, minggu lalu kita sudah koordinasi. sudah ada tindak lanjutnya,” ujarnya kepada Konstan, Senin malam (14/4/2025).
Martha mengaku bahwa pihaknya juga tengah fokus dalam penanganan perkara ini.
Sebab, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam.
“Tengah berproses. Kita tetap fokus,” ucapnya
Sebagai informasi, sebelumnya pihak Kejari Kampar juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Transmigrasi soal perkara ini.
Tak tanggung tanggung, dari penelusuran Konstan, koordinasi tersebut dilakukan pada akhir 2024 lalu di Jakarta.
Koordinsi itu dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Marthalius.
Marthalius mengaku koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Transmigrasi soal lokasi tanah di Desa Indra Sakti untuk dapat menghitung kerugian negara. Sama pihak BPN Kampar juga sudah,” ujarnya kala itu.
(Yudha)










