Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Peras Tamu Hotel, Dua Polisi Gadungan Ditangkap

badge-check


					Dua Polisi Gadungan Dibekuk Usai Peras Tamu Hotel di Palembang Komplotan polisi gadungan ditangkap di Palembang. (Foto: ist) Perbesar

Dua Polisi Gadungan Dibekuk Usai Peras Tamu Hotel di Palembang Komplotan polisi gadungan ditangkap di Palembang. (Foto: ist)

Konstan.co.id – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan menangkap dua orang polisi gadungan yang memeras seorang tamu hotel di daerah ini dengan modus prostitusi daring.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib dikonfirmasi di Palembang, Sabtu (7/1). mengatakan polisi gadungan tersebut berinisial DIP alias Dimas (30) dan G alias Wawan (30), warga 8 Ilir, Ilir Timur III Palembang.

Kedua tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan personel Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya masing-masing, Jumat (6/1/2022) pagi.

Dia menjelaskan berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka mengaku sebagai personel kepolisian yang bertugas di Polrestabes Palembang.

Pengakuan tersebut diutarakan tersangka untuk memeras seorang pria berinisial GS (30), warga Kota Palembang di dalam kamar salah satu hotel bintang tiga di wilayah 8 Ilir, Minggu (1/1), pukul 03.00 WIB.

Saat itu, tersangka DIP dan G meminta uang tunai senilai Rp20 juta kepada korban GS.

Ia menyebutkan uang tersebut diminta tersangka sebagai tanda damai karena korban kedapatan berada di kamar hotel untuk berkencan dengan seorang perempuan yang dipesannya melalui aplikasi MiChat.

“Korban ditekan dan diancam menggunakan senjata api yang ternyata hanya korek api. Tersangka membawa dan menjadikan mobil korban beserta STNK-nya sebagai jaminan sampai uang dimaksud diberikan. Kemudian setelah sepakat tersangka membebaskan korban dengan cara diantar kembali ke hotel,” ujarnya seperti dilansir batamnews.co.id.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah menambahkan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa perempuan selaku teman kencan yang dipesan korban berkomplot dengan polisi gadungan tersebut.

Perempuan berinisial MAY (28) merupakan teman kencan korban dengan upah jasa senilai Rp550 ribu yang dipertemukan melalui aplikasi MiChat.

Ia menyebutkan tersangka perempuan bertugas sebagai pemancing korban secara acak. Kemudian, saat korban tiba di kamar hotel lantas dia menghubungi kedua rekannya DIP dan G sehingga terjadi pemerasan.

“Kepada penyidik kepolisian para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pemerasan dengan modus prostitusi daring yang dijalani mereka satu bulan terakhir,” katanya didampingi Kepala Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang AKP Robert P Sihombing.

Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebuah korek api berbentuk pistol jenis revolver warna hitam, dua unit ponsel Iphone 7 dan OPPO F, dan satu unit mobil Toyota Etios warna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita