KAMPAR – Sekretaris DPRD Kampar, Ramlah dikabarkan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada Senin siang (22/9/2025). Informasi pemeriksaan itu didapat dari sumber internal Kejari Kampar.
Menurut penelusuran, pemeriksaan Ramlah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 dan 2023 yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Kampar berinisial IR.
Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto saat dikonfirmasi tak menampik perihal tersebut. Dia membenarkan adanya agenda pemeriksaan sekretaris dewan dalam perkara yang saat ini berstatus penyidikan itu.
“Iya, yang bersangkutan kita minta klarifikasi kapasitasnya sebagai Sekwan mengenai adanya salah satu saksi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kampar. Seluruh keterangan terkait mekanisme, kehadiran termasuk penyaluran gaji ke rekening dan lain-lain terhadap saksi akan kita ambil untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Eliksander Siagian kepada Konstan.
Jackson mengaku, pemeriksaan terhadap Sekwan patut dilakukan. Keterangan yang akan diberikan juga akan membuka pintu penelusuran aset aset dari salah satu saksi anggota DPRD. “Ya bisa juga nanti penelusuran aset,” ucapnya.
Dalam perjalanan perkara ini, salah satu saksi bernama Irwan Saputra disebut sebut ikut terseret dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Irwan Saputra diketahui saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kampar.
Dari penelusuran Suara Indonesia, Irwan Saputra sama sekali tidak pernah menghadiri pemanggilan sebagai saksi dari penyidik Kejari Kampar. Pemanggilan itu telah dilayangkan sebanyak tiga kali.
Meski begitu, sinyal penetapan status baru bagi Irwan Saputra telah beberkan oleh pihak Kejari Kampar. Dugaan Indikasi status baru yang akan disematkan ke Irwan Saputra buntut mangkir dari panggilan Kejari Kampar sebanyak tiga kali.
Meski saat ini masih berstatus saksi, pihak Kejari Kampar mengkonfirmasi bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan.
Terbitkan Tiga Surat Perintah Penyidikan
Meski telah menetapkan lima tersangka, baru baru ini pihak Kejari Kampar menegaskan bahwa telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus ini.
Dari penelusuran Suara Indonesia, tiga sprindik itu diterbitkan untuk mengembangkan perkara ini. “Ada tiga sprindik yang telah kita terbitkan untuk mengembangkan perkara ini. Sekarang tim lagi bekerja,” tegas Kajari Kampar, Dwianto Prihartono. (*)










