KONSTAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar meningkatkan patroli rutin 24 jam di wilayah Bangkinang Kota dan sekitarnya untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Plt. Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, menyampaikan, patroli dini hari ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Dalam operasi yang digelar Tim Reaksi Cepat (TRC) pada Selasa (27/1/2026) pukul 00.20 WIB, petugas mengamankan empat pemuda yang kedapatan mengonsumsi tuak di Lapangan Merdeka Bangkinang. Mereka terdiri dari satu perempuan berinisial AP dan tiga laki-laki.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kampar, Rahmat Fajri menegaskan, AP dikenakan sanksi administratif dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan karena tidak memiliki identitas diri dan sudah beberapa kali terjaring razia. Sementara tiga laki-laki lainnya menjalani pembinaan sebelum dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
“Patroli rutin ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus pembinaan kepada generasi muda agar tidak melanggar peraturan,” kata Zulfikar.
Satpol PP Kampar menekankan, penindakan tidak hanya bersifat hukum tetapi juga preventif, mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif demi terciptanya ketertiban dan ketenteraman umum.










