Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

Berita

NJOP Batal Disesuaikan, Ini Penjelasan Pemda Kampar Soal Pajak

badge-check


					Ilustrasi pajak (Foto: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi pajak (Foto: Istimewa)

KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar menjelaskan terkait pembatalan penyesuaian Nilai Jual objek Pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kampar, Kholidah melalui Sekretaris Bapenda Kampar, Jaka Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dengan membandingkan data NJOP dengan nilai pasar di Kabupaten Kampar.

banner 468x60

Ia mengaku, kajian tersebut telah disosialisasi kepada masyarakat terhadap rencana penyesuaian NJOP dimaksud.

“Penyesuaian NJOP khususnya terhadap sektor Perkebunan, industri, tanah/bangunan – bangunan khusus yang produktif dan objek khusus lainnya (Pabrik-pabrik, SPBU, jalan tol, dll) sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Namun, memperhatikan dan mencermati kemampuan membayar serta kondisi ekonomi masyarakat di Kabupaten Kampar, serta adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4525/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, telah melakukan evaluasi dan membatalkan penyesuaian terhadap Nilai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025,” tutur Jaka.

Dalam surat keputusan itu, Jaksa mengaku bahwa pemerintah juga memberikan stimulus pajak daerah kepada masyarakat.

Pertama, kata dia, pembebasan Pokok Pajak PBB-P2 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sehingga bagi masyarakat yang memenuhi kategori MBR maka Pajak PBB-P2 nya akan nihil atau gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Kemudian, pengurangan atas pokok pajak PBB-P2 bagi objek pajak yang terdampak penyesuaian NJOP.

Penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga dilakukan.

“Lalu pemberian pembebasan sanksi administrasi pajak Daerah lainnya serta membebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ungkap Jaka.

Disisi lain, Jaka mengemukakan bahwa Bapenda Kampar juga akan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.

Proses sosialisasi itu juga akan menyasar perangkat desa/kelurahan, Kecamatan, maupun Media resmi Pemkab Kampar. Hal itu bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup jelas.

“Jadi dengan adanya Stimulus ini kita berharap dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan digratiskan PBB-P2 nya, serta program stimulus lainnya,” jelas Jaka memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud

22 Juli 2026 - 07:10 WIB

Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan

21 Juli 2026 - 16:49 WIB

Trending di Kampar