KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama PTPN IV Regional III, entitas yang bernaung di bawah Sub Holding PTPN IV PalmCo, di Bangkinang Rabu (23/7/2025).
MOU tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergitas antara kedua belah pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Kampar, Sapta Putra dengan Corporate Secretary and Legal PTPN IV Regional III, Andiansyah Hamdani.
Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Datun Andre Antonius, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi sinergitas dengan bersama perusahaan BUMN perkebunan.
Kata dia, hal ini juga sebagai bentuk ini melangsungkan beragam inisiatif transformasi mewujudkan Asta Cita Presiden RI.
“Terimakasih kepada PTPN IV Regional III telah mempercayakan Kejari Kampar untuk membantu pelayanan hukum. Apakah itu bantuan hukum, pendampingan, legal opinion, dan lainnya. Karena memang kita di kejaksaan memiliki instrumen bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Andre.
Menurutnya, sejatinya Kejaksaan Negeri telah mendapat instruksi dari pimpinan untuk turut membantu instansi pemerintah maupun perusahaan milik negara. Namun, dengan adanya MoU ini akan membuka ruang sinergi yang lebih baik antar dua instansi tersebut.
Apalagi, PTPN IV Regional III merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang telah memberikan manfaat besar di Kabupaten Kampar, yang hingga saat ini tidak hanya memenuhi regulasi pemerintah terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20 persen, namun melampauinya hingga 60 persen.










