Konstan.co.id – Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM melakukan penandatangan Momerandum Of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI, Rabu (22/2).
MoU dilakukan sebagai bentuk memaksimalkan pelayanan publik yang kini tengah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Kampar merupakan salah satu Kabupaten terbaik dalam pelayanan publik, ini tentu dapat kita tingkatkan lagi dalam pelayanan yang sudah baik ini. MoU ini juga akan memberikan dampak yang lebih baik terhadap masyarakat,” ujar Kamsol dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (22/2).
Diketahui, Dari penialain Ombudsman RI, Kabupaten Kampar meraih nilai 82,07 dengan kategori hijau.
Pj Bupati Kampar melakukan penandatangan langsung disaksikan oleh Ketua Ombudsman RI dan Sekjen Ombudsmant dan Wakil Ketua Ombudsman RI.
Kedatangan Kamsol ke Kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan didampingi oleh Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan, M. Si, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar Hambali, Kepala Bagian Hukum Setda Kampar Khairuman, SH, MH, Kabag Kerja sama Setda Kampar Zaki Rahman, Kabag Protokol Setda Kampar Irwan AR.
Selain Kabupaten Kampar, Ombudsman RI Perwakilan Riau juga melakukan penandatangan MoU dengan Walikota Dumai, Walikota Pekanbaru, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Rokan Hilir.
Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM juga menyatakan bahwa MoU ini diaksanakan untuk meningkatkan koordinasi sinergi didalam peningkatan kualitas pelayaan publik.
Kepada Ombudsman, ia juga meminta arahan serta bimbingan dalam menjalankan isi dan materi MoU yang telah ditandatangani ini.
“Ini adalah sebagai landasan kerja sama dan koordinasi bagi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Kampar serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lingkungan Pemkab Kampar,” ujar Pj Bupati.
“Selain itu kita Mendorong Perangkat Daerah memenuhi standar pelayanan publik dan melengkapi SOP, menjalankan SOP yang berlaku dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Dr. Mokh. Najih, SH, M. Hum dalam amanahnya menyampaikan bahwa Pelayanan masyarakat harus mendapatkan dampak postif bagi pelayanan masyarakat.
“Itulah peran Ombudsman memastikan dan melindungi penyelengeraan pelayanan masyarat itu sampai ke msayarakat (rasa aman, rasa bahagia),” Kata Mokh. Najih yang didampingi Anggota Ombudsman RI Hery Susanto .S.PI.M.Si .
“Pelayanan meningkat ini tentunya memiliki konsekuensi dimana akan meningkatkan ekonomi masyarakat, penurunan masyarakat miskin bisa berkurang, serta peningkatan pelayanan meningkatkan kecerdasan masyarakat,” tuturnya.
Mokh juga berujar Ombudsman sebagai lembaga negara memiliki kewenangan memberikan penilaian pelayanan masyarakat. Ia mengaku bahwa Kampar sendiri dengan nilai 82 termasuk dalam zona hijau dengan hasil penilaian Ombudsman pada tahun 2022.
Oleh sebab itu, kata dia, daerah harus melakukan inovasi untuk pelayanan masyarakat, Mou ini juga bertujuan untuk membangun kolaborasi dan koordinasi terhadap laporan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.