Konstan.co.id – Warga Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu ditangkap pihak Polsek Siak Hulu, Jumat (12/1).
Pemuda berinisial RI (22) terpaksa mendekam di jeruji besi lantaran memiliki Daun Ganja kering dengan berat bruto 55,69 Gram.
Pihak Kepolisian menyebut RI ditangkap di Jalan Karya I, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat Desa Tanah Merah dan ketahui ada pelaku yang ingin mengedar Narkoba di wilayah itu dan langsung kita tangkap pelaku,” kata Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid dalam keterangannya.
“Pelaku juga kita jerat pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Dari penangkapan itu, kata Kapolsek, pihak juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, paket kecil diduga Narkotika jenis daun kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, HP Merk iphone 8 plus Warna Silver dan sepack kertas pembungkus merk royo.
Asdisyah juga menjelaskan awal penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya.
Kata dia, kejadian ini berawal Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering dijalan karya I, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.
“Setelah dilakukan penyelidikan diamankan pelaku yang sedang duduk-duduk di warung,” ucapnya.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 Paket sedang diduga narkotika Jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas Warna putih. Saat diintrogasi terduga mengaku mendapatkan barang tersebut dari PE (DPO) di daerah kota Pekan baru, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Siak hulu untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Asdisyah memungkasi.