Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Miliki Ganja, Pemuda Asal Rohul Ditangkap di Kampar, Ada yang Masih DPO

badge-check


					Miliki Ganja, Pemuda Asal Rohul Ditangkap di Kampar, Ada yang Masih DPO Perbesar

Konstan.co.id – Warga Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu ditangkap pihak Polsek Siak Hulu, Jumat (12/1).

Pemuda berinisial RI (22) terpaksa mendekam di jeruji besi lantaran memiliki Daun Ganja kering dengan berat bruto 55,69 Gram.

Pihak Kepolisian menyebut RI ditangkap di Jalan Karya I, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

“Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat Desa Tanah Merah dan ketahui ada pelaku yang ingin mengedar Narkoba di wilayah itu dan langsung kita tangkap pelaku,” kata Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid dalam keterangannya.

“Pelaku juga kita jerat pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Dari penangkapan itu, kata Kapolsek, pihak juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, paket kecil diduga Narkotika jenis daun kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, HP Merk iphone 8 plus Warna Silver dan sepack kertas pembungkus merk royo.

Asdisyah juga menjelaskan awal penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya.

Kata dia, kejadian ini berawal Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering dijalan karya I, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.

“Setelah dilakukan penyelidikan diamankan pelaku yang sedang duduk-duduk di warung,” ucapnya.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 Paket sedang diduga narkotika Jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas Warna putih. Saat diintrogasi terduga mengaku mendapatkan barang tersebut dari PE (DPO) di daerah kota Pekan baru, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Siak hulu untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Asdisyah memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita