Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparPemerintahanPendidikan

Mantan Kadisdik Kampar Akan Diperiksa Siap Lebaran, Berlanjut ke Provinsi

47
×

Mantan Kadisdik Kampar Akan Diperiksa Siap Lebaran, Berlanjut ke Provinsi

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.,SH.,MH.

Konstan.co.id – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kampar, MY akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kampar atas kasus dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Pihak Kejari Kampar memastikan bahwa MY akan menjalani pemeriksaan setelah Hari Raya Idul Fitri 2023.

banner 468x60

“Siap lebaran ini akan kita periksa lagi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Jumat malam (14/4).

Marthalius mengemukakan bahwa pihaknya tengah fokus melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Menurutnya, seluruh keterangan sangat diperlukan untuk mengungkap kasus yang tengah ditanganinya itu.

“Kita akan kembali periksa satu persatu,” ucapnya.

Selain mantan Kadisdik Kampar, kata dia, tim penyidik juga akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan pihak BPKAD Provinsi.

Sejumlah pihak itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Siap lebaran kita akan panggil Disdik dan BPKAD Provinsi,” ulasnya.

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kampar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam perkara dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Sejumlah pihak diperiksa termasuk para guru bantu di Kabupaten Kampar, serta Mantan Kadisdik Kampar, berinisial MY.

Pemeriksaan itu dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, pemeriksaan ini membutuhkan proses yang cukup panjang, sebab sejumlah keterangan akan dikumpulkan satu persatu.

Sementara itu Kasi Intel, Rendy Winata sebelumnya mengemukakan bahwa sejumlah pihak juga telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut.

Ia mengaku status perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujarnya kala itu.

Kata dia, dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Riau.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” tuturnya.

Guru Bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau.

“Di Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia, sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan/pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berewenang,” jelas Rendy.

Atas hal itu, menurut Rendy, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi