Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Berita

Lapas Bangkinang Geledah Kamar Napi

badge-check


					Lapas Bangkinang Geledah Kamar Napi Perbesar

Konstan.co.id – Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bangkinang melakukan penggeledahan Kamar Hunian, Jumat (5/4/2024).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 Tahun 2024.

Penggeledahan juga dilakukan dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum yang dipimpin oleh Kalapas Bangkinang, Mishbahuddin.

“Selain seluruh petugas Lapas IIA Bangkinang, turut serta petugas Kepolisan Resor Kampar, petugas Kodim 0313/KPR serta petugas dari Badan Narkotika Kabupaten Kampar,” ujar Kalapas Bangkinang, Mishbahuddin dalam keterangannya, Jumat (5/4).

“Kegiatan dibuka dengan Apel Gabungan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju Berantas Halinar di Lapas IIA Bangkinang,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Mishbahuddin mengucapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh aparat penegak hukum yang hadir dalam kegiatan ini guna melaksanakan 3 +1 Kunci Pemasyarakaan maju.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat bersama kembali menjalin sinergitas dalam rangka melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan dalam rangka rangkaian kegiatan dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan, dimana dalam hal ini Lapas Kelas IIA Bangkinang berupaya melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan Back To Basic,” tuturnya.

Kepada pewarta, Mishba mengaku bahwa penggeledahan dilakukan secara acak. Menurut dia, agar metode ini  dapat dilakukan secara maksimal oleh seluruh petugas.

“Kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan penggeledahan kamar oleh seluruh petugas gabungan dengan memilih kamar hunian secara acak selama kurang lebih 90 Menit,” tukasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf