PERINGATAN! Berita ini memuat isu kematian dan dugaan bunuh diri. Pembaca diharapkan lebih bijak dan berhati-hati, terutama bagi yang memiliki pengalaman atau kerentanan terkait kesehatan mental.
KONSTAN – Seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, dilaporkan meninggal dunia pada Rabu, 31 Desember 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban merupakan tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Lapas Bangkinang, berinisial ME, dengan perkara penggelapan.
“Korban merupakan tahanan kejaksaan. Peristiwa terjadi di kamar hunian, dan dugaan sementara yang bersangkutan meninggal dunia akibat bunuh diri,” ujar Alexander kepada Konstan, Kamis (1/1/2026).
Alexander menjelaskan, peristiwa bermula pada pukul 06.55 WIB, saat petugas jaga Blok D menemukan seorang tahanan dalam kondisi tidak wajar di kamar hunian Blok D Kamar 6. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Komandan Jaga.
“Komandan Jaga melakukan pengecekan awal di lokasi dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), yang selanjutnya diteruskan kepada saya sebagai Kalapas,” jelasnya.
Pada pukul 06.57 WIB, Kepala KPLP bersama Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) tiba di lokasi kejadian. Alexander sendiri tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 07.30 WIB.
Menyikapi peristiwa tersebut, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Polres Kampar dan Kejaksaan Negeri untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami langsung melakukan koordinasi dengan Polres Kampar dan Kejaksaan. Pada pukul 08.17 WIB, Tim Identifikasi Polres Kampar bersama Kapolsek Bangkinang Kota tiba di Lapas dan melakukan olah TKP,” ungkap Alexander.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pihak Kejaksaan dan kuasa hukum korban turut hadir di Lapas Bangkinang. Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Kampar bersama Jaksa melakukan pemeriksaan lanjutan di TKP.
Usai proses awal, jenazah korban dibawa ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan pemeriksaan medis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah itu, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh aparat penegak hukum,” tutur Alex.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Alex, korban diketahui sebelumnya pernah beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri saat berada dalam proses hukum.
“Namun Informasi tersebut saat ini masih dalam pendalaman pihak berwenang,” sebutnya.
Disisi lain, Alex mengatakan telah melaporkan kejadian ini secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.
Lapas Bangkinang juga menyatakan siap memberikan dukungan serta bekerja sama penuh dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (YD)
CATATAN REDAKSI: Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami tekanan psikologis atau memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, segera cari bantuan profesional atau hubungi layanan kesehatan terdekat. Anda tidak sendirian.










