Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kasatpol PP Kampar Dampingi Kunjungan Kerja Staf Khusus Presiden di Candi Muara Takus Bupati Kampar Tinjau Stand UMKM di Pesta Rakyat HUT ke-76, Serahkan Sertifikat Halal Bupati Kampar Dampingi Staf Khusus Presiden Tinjau Destinasi Wisata Muara Takus Asisten II Setda Kampar: Dakwah Harus Menjawab Tantangan Zaman Bupati Kampar Usulkan Tiga Prioritas Pengembangan Pariwisata ke Staf Khusus Presiden Pesta Rakyat Kampar di Hati Resmi Dibuka, Bupati Sediakan 15 Ribu Porsi Makan Gratis

Berita

Kejati Bali OTT Bandesa Adat terkait Pemerasan Investor Asing Sebesar Rp 10 Miliar

badge-check


					Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (Foto: Istimewa) Perbesar

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Adat (Bandesa) Berawa Bandung, berinisial KR (54), Kamis (2/5).

Bandesa itu diamankan bersama seorang pengusaha berinial AN serta 2 orang lainnnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan pihaknya berkaitan dengan pemerasan investasi jual beli tanah.

“Mereka diamankan di di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali,” ujar Putu dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id.

Putu juga mengemukakan kasus posisi pemerasan ini. Kata dia, KR melakukan pemerasan terhadap AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa.

“Jadi salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan
persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” tuturnya.

“Lalu sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta) hari ini,” sambung Putu.

Putu mengaku bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan
sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.

“Jadi barang bukti yang kita amankan itu adalah Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang sebesar Rp.100.000.000, kendaraan Toyota Portuner. Sedangkan barang bukti elektronik berupa 2 buah Handphone yang masih diverifikasi,” jelas Putu memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

JPU Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Mantan Kades Indra Sakti

5 Februari 2026 - 22:02 WIB

Bupati Kampar Tinjau Infrastruktur SMPN 2 Bangkinang Kota di Peringatan HUT ke-48

5 Februari 2026 - 14:12 WIB

Kejari Kampar: Penanganan Laporan Demo Sejalan dengan Komitmen WBBM

4 Februari 2026 - 15:34 WIB

Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, Kejari Kampar Resmi Canangkan Zona Integritas WBBM 2026

28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Bisnis Gelap Satwa Dilindungi Terungkap, Polres Kampar Tangkap DE

26 Januari 2026 - 21:58 WIB

Trending di Hukrim