Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Kejati Bali OTT Bandesa Adat terkait Pemerasan Investor Asing Sebesar Rp 10 Miliar

badge-check


					Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (Foto: Istimewa) Perbesar

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Adat (Bandesa) Berawa Bandung, berinisial KR (54), Kamis (2/5).

Bandesa itu diamankan bersama seorang pengusaha berinial AN serta 2 orang lainnnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan pihaknya berkaitan dengan pemerasan investasi jual beli tanah.

“Mereka diamankan di di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali,” ujar Putu dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id.

Putu juga mengemukakan kasus posisi pemerasan ini. Kata dia, KR melakukan pemerasan terhadap AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa.

“Jadi salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan
persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” tuturnya.

“Lalu sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta) hari ini,” sambung Putu.

Putu mengaku bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan
sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.

“Jadi barang bukti yang kita amankan itu adalah Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang sebesar Rp.100.000.000, kendaraan Toyota Portuner. Sedangkan barang bukti elektronik berupa 2 buah Handphone yang masih diverifikasi,” jelas Putu memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita