Konstan.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Adat (Bandesa) Berawa Bandung, berinisial KR (54), Kamis (2/5).
Bandesa itu diamankan bersama seorang pengusaha berinial AN serta 2 orang lainnnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan pihaknya berkaitan dengan pemerasan investasi jual beli tanah.
“Mereka diamankan di di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali,” ujar Putu dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id.
Putu juga mengemukakan kasus posisi pemerasan ini. Kata dia, KR melakukan pemerasan terhadap AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa.
“Jadi salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan
persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” tuturnya.
“Lalu sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta) hari ini,” sambung Putu.
Putu mengaku bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan
sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.
“Jadi barang bukti yang kita amankan itu adalah Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang sebesar Rp.100.000.000, kendaraan Toyota Portuner. Sedangkan barang bukti elektronik berupa 2 buah Handphone yang masih diverifikasi,” jelas Putu memungkasi.