Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

Berita

Kejari Kampar Serahkan Legal Opinion Kepada BPKAD

badge-check


					Kejari Kampar Serahkan Legal Opinion Kepada BPKAD Perbesar

KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) secara resmi menyerahkan dokumen Legal Opinion (LO) kepada Pemkab Kampar melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar.

Pendapat hukum tersebut perihal tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar.

banner 468x60

Sebelumnya, Pemda Kampar melalui Dinas BPKAD Kampar selaku Pemohon mengajukan permohonan pendapat hukum guna mewujudkan Tata Kelola Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar yang baik.

Pendapat hukum tersebut menjadi acuan agar pengelolaan keuangan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Kampar sudah kita serahkan kepada BPKAD Kampar selaku Pemohon Pendapat Hukum,” ujar Kajari Kampar, Dwianto Prihartono didampingi Kasi Datun, Andre Antonius, Kamis (16/10/2025).

Dwi mengatakan bahwa prosesi penyerahan pendapat hukum tersebut dilakukan di Aula Kejari Kampar.

Menurutnya, Kegiatan ini merupakan wujud dukungan Kejari Kampar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mewujudkan Tata Kelola Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar yang baik.

Kajari juga menegaskan, pendapat hukum yang diminta Pemkab kampar menyangkut sejumlah regulasi. 

Dengan begitu, kajian kajian mendalam oleh Jaksa Pengacara Negara juga dilakukan.

Meski begitu, Kata dia, pihak Kejari Kampar menekankan bahwa LO hanya sebatas acuan hukum. 

“Secara garis besar, isinya tetap merujuk pada ketentuan dan aturan yang ada. Namun, mekanisme administratif tetap menjadi kewenangan Pemkab Kampar,” bebernya.

Disisi lain, Dwianto mengemukakan legal opinion yang dikeluarkan Kejari Kampar tidak akan bertentangan dengan hukum. 

“Sebagai pengacara negara, sudah pasti LO itu merupakan kajian yuridis,” tukasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud

22 Juli 2026 - 07:10 WIB

Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan

21 Juli 2026 - 16:49 WIB

Trending di Kampar