KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) secara resmi menyerahkan dokumen Legal Opinion (LO) kepada Pemkab Kampar melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar.
Pendapat hukum tersebut perihal tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar.
Sebelumnya, Pemda Kampar melalui Dinas BPKAD Kampar selaku Pemohon mengajukan permohonan pendapat hukum guna mewujudkan Tata Kelola Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar yang baik.
Pendapat hukum tersebut menjadi acuan agar pengelolaan keuangan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Kampar sudah kita serahkan kepada BPKAD Kampar selaku Pemohon Pendapat Hukum,” ujar Kajari Kampar, Dwianto Prihartono didampingi Kasi Datun, Andre Antonius, Kamis (16/10/2025).
Dwi mengatakan bahwa prosesi penyerahan pendapat hukum tersebut dilakukan di Aula Kejari Kampar.
Menurutnya, Kegiatan ini merupakan wujud dukungan Kejari Kampar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mewujudkan Tata Kelola Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar yang baik.
Kajari juga menegaskan, pendapat hukum yang diminta Pemkab kampar menyangkut sejumlah regulasi.
Dengan begitu, kajian kajian mendalam oleh Jaksa Pengacara Negara juga dilakukan.
Meski begitu, Kata dia, pihak Kejari Kampar menekankan bahwa LO hanya sebatas acuan hukum.
“Secara garis besar, isinya tetap merujuk pada ketentuan dan aturan yang ada. Namun, mekanisme administratif tetap menjadi kewenangan Pemkab Kampar,” bebernya.
Disisi lain, Dwianto mengemukakan legal opinion yang dikeluarkan Kejari Kampar tidak akan bertentangan dengan hukum.
“Sebagai pengacara negara, sudah pasti LO itu merupakan kajian yuridis,” tukasnya.










