Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar mengikuti kegiatan pembukaan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan tingkat Provinsi dan Kabupaten Se- Provinsi Riau semester l Tahun 2022, Kamis (7/7).
Acara yang digelar di Hotel Pangeran itu langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja, As Datun, Kepala BPJS Kesehatan Wilayah Riau, seluruh Kajari serta Kasi Datun Se-Riau.
Turut hadir juga, Kepala BPJS Kesehatan Se-wilayah Riau, perwakilan dari Pemrov dan perwakilan dari Pemda Kabupaten.
“Tujuan diselenggarakan kegiatan tadi agar saling koordinasi antara pihak Kejaksaan dan BPJS agar ditingkatkan lagi pengawasannya,” kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Datun, Gugi Dolansyah, Kamis (7/7).
Gugi mengemukakan pada acara itu pihak JPN juga mendapat apresiasi atas kinerja positif dalam meminimalisir tunggakan oleh BPJS Kesehatan.
Apresiasi diberikan agar senantiasa berperan aktif dalam memberikan jasa hukum dalam dan luar persidangan kepada para stakeholder selaku pemberi kuasa semata atas nama kepentingan negara.
Sehingga nantinya, BPJS Kesehatan mampu memberikan layanan maksimal kepada seluruh masyarakat.
Selain itu, pemberian apresiasi kepada Kajari dan Kepala UPTD Satker terbaik yang mendapatkan Nominasi juga dilakukan.
Pihak Kejati serta 11 Kejari di wilayah Provinsi Riau juga melakukan penandatanganan MoU dengan PT, Permodalan Nasional Madani.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan PKS antara PT. PNM dengan Jaksa Agung Muda Perdata Dan TUN pada 12 Agustus 2020 yang lalu.
Dengan telah ditandatanganinya Kesepakatan bersama ini, maka akan ditindaklanjuti melalui pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dengan SKK.
Dimana, dalam bertindak didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah terhadap permasalahan Keperdataan dan TUN guna menghindari resiko hukum.
Terlebih menyangkut Keuangan Negara dan aset-aset Pemerintah yang perlu dilindungi dan diselamatkan.
Kepercayaan terhadap kinerja JPN dalam menyelesaikan permasalahan Keperdataan dan TUN kian mengokohkan eksistensi Pengacara Negara yang profesional dalam melindungi kepentingan negara.***