RIAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar dikabarkan telah menerima laporan tentang aktifitas tambang tanah uruk alias Galian C yang diduga ilegal.
Laporan pengaduan itu mendapat respon dari pihaknya.
Kepala Seksi Inteligen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto tak menampik soal laporan tersebut.
Pihaknya saat ini tengah menelaah laporan yang diterima.
“Benar, ada satu laporan Galian C yang diduga ilegal ada di Kampar,” ujarnya saat dikonfirmasi Konstan, Kamis (8/5/2025).
Jackson mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah menelaah laporan yang dimaksud.
Materi laporan telah juga tengah dipelajari.
“Saat ini tim lagi menelaah laporan. Tim juga tengah mengkaji apakah ini ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara atau tidak,” tuturnya.
Jackson mengemukakan, pihaknya akan mendalami laporan yang tersebut.
Dia juga mengaku akan memanggil sejumlah saksi saksi untuk dimintai keterangan.
“Akan kita jadwalkan secepatnya,” ucapnya.
Terkait lokasi, Jackson masih enggan merincikan. Sebab, kata dia, pihaknya akan berencana untuk turun ke lokasi.
“Bisa jadi kita akan cek ke lapangan. Saat ini masih dipelajari dulu,” tukasnya.
(YD)