Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 84 Perkara Pidana Umum Ruas Jalan Silam-Pulau Gadang Kampar Tak Kunjung Diperbaiki, Padahal Sudah Menghadap Kadis, DPRD Hingga Pasar Murah HUT ke-61 Partai Golkar di Kampar Kiri Diserbu Emak-emak Semarak HUT Partai Golkar, Ratusan Masyarakat Kampar Kiri Padati Jalan Sehat Sabu 995 Gram Gagal Terbang ke Jakarta Perayaan HUT Golkar di Kampar Bakal Libatkan Masyarakat, Berikut Rangkaian Kegiatannya

Berita

Kejaksaan Berpeluang Jemput Paksa Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Usai 2 Kali Mangkir

badge-check


					Anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra (Foto: Istimewa) Perbesar

Anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra (Foto: Istimewa)

KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar membuka peluang melakukan penjemputan paksa terhadap anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra.

Irwan merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 hingga 2023.

Peluang jemput paksa ini muncul lantaran Irwan Saputra dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kampar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan mengungkapkan, pihaknya dapat melakukan penjemputan paksa terhadap saksi atau tersangka apabila tidak ada alasan yang patut dan wajar saat dipanggil untuk pemeriksaan.

“Upaya hukum berupa jemput paksa bisa saja dilakukan apabila pada panggilan ketiga nanti yang bersangkutan masih tidak hadir,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Namun demikian, Jackson menyebut, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan para penyidik untuk menentukan langkah hukum yang tepat terhadap Irwan Saputra.

Menurutnya, keterangan Irwan dibutuhkan untuk memperjelas perkara yang sedang ditangani. “Jika surat panggilan ketiga kembali diabaikan, maka kami akan menindaklanjuti dengan langkah hukum yang diperlukan, termasuk kemungkinan melakukan upaya jemput paksa,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Kampar menyayangkan sikap Irwan Saputra yang mengabaikan dua kali pemanggilan pemeriksaan.

Menurut pihak kejaksaan, sikap Irwan yang juga merupakan wakil rakyat itu tidak patut dicontoh. Ia dinilai tidak kooperatif dalam membantu proses penyidikan kasus KUR.

“Tidak kooperatif. Sudah dijadwalkan, tapi malah tidak datang tanpa ada kabar. Bahkan pengacaranya pun tidak bisa menghubungi yang bersangkutan,” ujar Jackson saat itu.

Sebagai informasi, Kejari Kampar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AH, pimpinan cabang bank (periode 2021–2024) dan UB, penyelia pemasaran (2017–2023).

Selanjutnya bernisial APMD, analis kredit (2021–2023), SA, analis kredit (2020–2024), dan FP, asisten analis kredit (2021–2024). (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajari Kampar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 84 Perkara Pidana Umum

9 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Ruas Jalan Silam-Pulau Gadang Kampar Tak Kunjung Diperbaiki, Padahal Sudah Menghadap Kadis, DPRD Hingga

5 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Pasar Murah HUT ke-61 Partai Golkar di Kampar Kiri Diserbu Emak-emak

5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Semarak HUT Partai Golkar, Ratusan Masyarakat Kampar Kiri Padati Jalan Sehat

5 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Sabu 995 Gram Gagal Terbang ke Jakarta

5 Oktober 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf