KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar membuka peluang melakukan penjemputan paksa terhadap anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra.
Irwan merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 hingga 2023.
Peluang jemput paksa ini muncul lantaran Irwan Saputra dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kampar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan mengungkapkan, pihaknya dapat melakukan penjemputan paksa terhadap saksi atau tersangka apabila tidak ada alasan yang patut dan wajar saat dipanggil untuk pemeriksaan.
“Upaya hukum berupa jemput paksa bisa saja dilakukan apabila pada panggilan ketiga nanti yang bersangkutan masih tidak hadir,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Namun demikian, Jackson menyebut, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan para penyidik untuk menentukan langkah hukum yang tepat terhadap Irwan Saputra.
Menurutnya, keterangan Irwan dibutuhkan untuk memperjelas perkara yang sedang ditangani. “Jika surat panggilan ketiga kembali diabaikan, maka kami akan menindaklanjuti dengan langkah hukum yang diperlukan, termasuk kemungkinan melakukan upaya jemput paksa,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Kampar menyayangkan sikap Irwan Saputra yang mengabaikan dua kali pemanggilan pemeriksaan.
Menurut pihak kejaksaan, sikap Irwan yang juga merupakan wakil rakyat itu tidak patut dicontoh. Ia dinilai tidak kooperatif dalam membantu proses penyidikan kasus KUR.
“Tidak kooperatif. Sudah dijadwalkan, tapi malah tidak datang tanpa ada kabar. Bahkan pengacaranya pun tidak bisa menghubungi yang bersangkutan,” ujar Jackson saat itu.
Sebagai informasi, Kejari Kampar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AH, pimpinan cabang bank (periode 2021–2024) dan UB, penyelia pemasaran (2017–2023).
Selanjutnya bernisial APMD, analis kredit (2021–2023), SA, analis kredit (2020–2024), dan FP, asisten analis kredit (2021–2024). (*)