KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar nampaknya memberi sinyal akan ada status baru bagi Irwan Saputra, salah satu saksi dari kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 dan 2023.
Dugaan Indikasi status baru yang akan disematkan ke Irwan Saputra buntut mangkir dari panggilan Kejari Kampar sebanyak tiga kali.
Meski saat ini masih berstatus saksi, pihak Kejari Kampar memastikan bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan.
Dalam perjalanan perkara ini, Kejari Kampar juga telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu yakni Pimpinan cabang bank berinisial AH (periode 2021–2024) dan penyelia pemasaran UB (2017–2023).
Lalu, Analis Kredit berinisial APMD (periode 2021–2023), SA Analis Kreedit berinisial SA (Periode 2020–2024), serta Asisten Analis Kredit (periode 2021–2024) berinisial FP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto memastikan penanganan perkara ini masih berjalan. Dia menjelaskan tim penyidik telah mengembangkan perkara ini.
Untuk status baru, saat ini pihaknya belum menetapkan IS sebagai tersangka. Menurutnya proses penetapan ini dilakukan secara bertahap.
“Proses hukumnya dilakukan secara bertahap, ini masuk dalam materi penyidikan, belum bisa disampaikan secara detail dan terbuka, yang jelas saksi sama sekali tidak hadir dalam pemeriksaan,” ujarnya kepada Konstan.co.id, Selasa (2/9/2025).
Disinggung soal potensi status tersangka, Jackson tak menampik perihal tersebut. Hanya saja, kata dia, penetapan tersangka harus melalui ekspos terlebih dahulu.
“Potensi itu ada, tapi tidak sembarangan untuk menetapkan seseorang status tersangka, harus ekspos dulu, kalau materi ekspos itu belum bisa saya sampaikan,” jelasnya.
(YD)










