Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kali ini pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 6 orang saksi.
“Ada 6 saksi yang diperiksa hari ini. Saksi itu adalah Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan berinisial HH, Direktur PT Dua Putra Valutama berinisial SHW, Direktur PT Waradana Yusa Abadi berinisial SSS, pihak Swasta berinisial WNW, Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha berinisial DF danStaf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial WNW,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (8/2).
Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga telah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kelima orang itu atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan Tersangka IH.