Konstan.co.id – Mantan Bupati Kotawaringin Barat berinisial UI akan segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal.
Hal itu menyusul setelah pihak tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam Keterangan yang diterima Konstan.co.id, Kamis (22/8/2024).
Harli mengatakan pelaksanaan Tahap II tersangka UI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
“Jadi tersangka UI ini selaku mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio Komisaris/Pemilik Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri),” ungkapnya.
Kata Harli, yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini tersangka telah dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta,” jelas Harli memungkasi.