Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimInternasionalKriminalPeristiwa

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, 4 Tersangka Ditahan di Rutan Salemba

41
×

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, 4 Tersangka Ditahan di Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
Warga negara Amerika Serikat, TVH) yang merupakan salah satu dari empat tersangka kasus korupsi pengadaan satelit di Kemenhan tahun 2015 (Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)

Konstan.co.id –  Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012-2021 ditahan.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

banner 468x60

“Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima Konstan.co.id, Jumat (13/1).

Ketut mengemukakan 4 tersangka yang ditahan itu yakni, Komisaris Utama PT DNK berinisial AW, Direktur Utama PT DNK berinisial SCW.

“Lalu Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, Laksamana Muda (Pirn) berinisial AP, serta Warga Negara Asing (tenaga ahli PT DNK) berinisial TVH,” sebutnya.

Dalam proses penahanan, Ketut memastikan para tersangka dalam kondisi sehat. Mereka juga koperatif dan didampingi penasehat hukumnya.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh Penasihat Hukum. Tindakan penahanan yang dilakukan Penyidik Koneksitas terhadap para Tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para Tersangka,” ucap Ketut.

“Kemudian, perbuatan para persangka dalam perkara ini yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT). Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” jelas Ketut memungkasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi