KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Riau, memusnahkan barang bukti dari 84 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti itu merupakan perkara tindak pidana umum selama periode bulan Mei sampai dengan September.
Kajari Kampar, Dwianto Prihartono mengungkapkan bahwa pemusnahan ini sengaja dilakukan lantaran sudah diputus oleh pengadilan dan dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 84 perkara dengan rincian 78 narkotika, 4 perkara pencurian, 1 perkara undang undang kesehatan dan 1 perkara tindak pidana perjudian.
“Jadi barang bukti yang dikumpulkan ini merupakan hasil penyisihan yang digunakan untuk barang bukti di pengadilan dan sudah diputus di pengadilan,” ujar Dwianto didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Sri Mulyani Anom.
Dwi menjelaskan kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi pemerintah.
“Pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, perwakilan Polres Kampar, Dinas Kesehatan Kampar, serta lainnya,” tuturnya.
“Intinya pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas tentang tindak lanjut putusan untuk melakukan eksekusi,” ungkap Dwianto.










