Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab? Mantan Pimpinan Bank BNI Bangkinang Bakal Diperiksa Minggu Depan Soal Perkara KUR? Satgas Penertiban Kawasan Hutan Sita 5.764 Hektare Milik Dulta Palma Group PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

Berita

JPN Kejari Kampar Dampingi KPU Hingga Menangkan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

badge-check


					Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kampar, Gina Olivia dan Jaksa Fungsional, Brando Pardede (Foto: Istimewa) Perbesar

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kampar, Gina Olivia dan Jaksa Fungsional, Brando Pardede (Foto: Istimewa)

KAMPAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar ikut andil dalam persidangan sengketa Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi.

Kedua Jaksa itu yakni, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kampar, Gina Olivia dan Seorang Jaksa Fungsional Brando Pardede.

Dua Jaksa ini mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar yan diketahui sebagai Termohon.

Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan membenarkan perihal pendampingan tersebut.

Dia mengatakan bahwa Kedua Jaksa mendampingi pihak KPU Kampar sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Benar ada dua Jaksa mendampingi KPU,” ujarnya kepada Konstan.co.id, Kamis (6/2/2024).

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar yang diajukan pasangan Yuyun Hidayat – Edwin Pratama Putra.

Adapun Pihak Terkait dalam perkara ini yakni Ahmad Yuzar-Misharti.

Paslon nomor urut 3 ini merupakan peraih suara terbanyak pada Pilkada Kampar 2024 lalu.

Amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. 

Dengan begitu, Ahmad Yuzar – Misharti resmi melangkah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2025-2030.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab?

4 Maret 2025 - 15:49 WIB

Mantan Pimpinan Bank BNI Bangkinang Bakal Diperiksa Minggu Depan Soal Perkara KUR?

1 Maret 2025 - 19:22 WIB

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Sita 5.764 Hektare Milik Dulta Palma Group

26 Februari 2025 - 21:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf