KAMPAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar ikut andil dalam persidangan sengketa Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi.
Kedua Jaksa itu yakni, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kampar, Gina Olivia dan Seorang Jaksa Fungsional Brando Pardede.
Dua Jaksa ini mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar yan diketahui sebagai Termohon.
Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan membenarkan perihal pendampingan tersebut.
Dia mengatakan bahwa Kedua Jaksa mendampingi pihak KPU Kampar sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Benar ada dua Jaksa mendampingi KPU,” ujarnya kepada Konstan.co.id, Kamis (6/2/2024).
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar yang diajukan pasangan Yuyun Hidayat – Edwin Pratama Putra.
Adapun Pihak Terkait dalam perkara ini yakni Ahmad Yuzar-Misharti.
Paslon nomor urut 3 ini merupakan peraih suara terbanyak pada Pilkada Kampar 2024 lalu.
Amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan begitu, Ahmad Yuzar – Misharti resmi melangkah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2025-2030.